PERATURAN UMUM & KODE ETIK ORGANISASI
INFORMASI GABUNGAN EMERGENCY
“I.G.E”
BAB I Pendahuluan Peraturan umum dan kode etik Organisasi Informasi Gabungan Emergency (I.G.E)
Perturan yang dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Melindungi kepentingan anggota I.G.E dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi pengurus Organisas I.G.E
2. Memudahkan pengurus I.G.E dalam rangka memajukan dan menjalankan kinerja Anggota
3. Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) pengurus I.G.E dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan organisasi I.G.E
4. Menegaskan hubungan antar anggota organisasi I.G.E
5. Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi dan anggota I.G.E
6. Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua pengurus
7. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para anggota I.G.E
8. Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota I.G.E dalam menjalankan tugasnya.
BAB II Istilah dan Pengertian
Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi I.G.E dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan tata tertib dan etika organisasi.
1. Organisasi ini bersifat Sosial
2. Organisasi ini adalah organisasi I.G.E yang berkududukan sama dengan organisas sosial lainnya
3. Pengurus organisasi I.G.E adalah Anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh anggota lainya sebagai penyelenggara Organisasi
4. Pengurus organisasi adalah perwakilan dari beberapa organisasi lainnya yang tergabung dalam organisasi I.G.E
5. Anggota yang menduduki organisasi I.G.E. adalah benar-benar tercatat sebagai Anggota I.G.E sendiri
6. Bidang cakupan organisasi I.G.E adalah
-Penanganan terhadap kecelakaan dalam bentuk apa saja didarat maupun air
-penanggulangan musibah kebakaran,banjir serta bencana alam lainya.
-memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat yang memerlukan bantuan.
-membantu aparat dalam melaksanakan kegiatan sosial dll.
BAB III Persyaratan menjadi Anggota Organisasi I.G.E
1.Sehat jasmani dan rohani
2.memiliki identitas diri seperti KTP,/ SIM / Kartu mahasiwa /Kartu pelajar/kartu keluarga
3.pas foto ukuran 4×6 2 lembar
3.bersedia melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepengurusan.
4.patuh terhadap aturan organisasi dan hukum yang berlaku
Mengisi formulir pendaftaran.
5.jika berstatus pelajar/mahasiswa /yang belum cukup usia harus dengan persetujuan orang tua.
BAB IV Peraturan Organisasi
(Tata Tertib Organisasi I.G.E)
1.wajib menjaga nama baik organisasi I.G.E
2.Menjalankan tugas pokok dibidang masing-masing
3.saling menghargai dan membantu sesaama anggota dalam tugas dan mampu bekerjasama dengan baik
4.sesama anggota dilarang saling menjatuhkan,
5.dilarang melakukan tindakan yang bertentangan atau melanggar norma-norma agama dan hukum
6.harus memakai atribut I.G.E disaat piket, kopdar atau pun saat melakukan tidakan.
7.dilarang memakai atribut I.G.E saat keadaan yang akan merusak nama baik I.G.E.
8.dalam keadaan yang ajan merugikan nama baik I.G.E dilarang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
9.Bersikap amanah, disiplin dan sopan.
BAB V Kode Etik Organisasi I.G.E
1. Anggota organisasi I.G.E harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
2. Anggota organisasi I.G.E Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Anggota harus memegang teguh prinsip organisasi I.G.E tanpa kecuali.
4. Anggota organisasi I.G E harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang- undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma
5. kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi I.G.E
6.Anggota organisasi I.G.E Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja organisasi I.G.E
7.Anggota organisasi I.G.E wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan
8.Anggota organisasi I.G.E wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
9. Anggota organisasi I.G.E dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
10.Anggota organisasi I.G.E tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau masyarakat dengan alasan apapun.
11.Anggota organisasi I.G.E wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik organisasi I.G.E
12.Anggota organisasi Maupun Pengurus tanpa kecuali Diharuskan memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) organisai I.G.E
BAB VI Sanksi Oraganisasi I.G.E
1. Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua.
2. Ketua dan Pengurus Harian Organisasi atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus organisasi I.G.E tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.
3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
Himbauan. Peringatan. Peringatan keras. Penghentian sementara keanggotaan organisasi I.G.E hingga Pencabutan status anggota I.G.E
4. Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi I.G.E melakukan kesalahan sebagai berikut : Melanggar kode etik dan peraturan organisasi ... yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi ... Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa dengan alasan apapun. Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi. Perbuatanperbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
5. Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.
BAB VII Pengunduran Diri *
Setiap anggota yang ingin mengundurkan diri dari organisasi I.G.E harus membuat surat pernyataan secara tertulis dengan alasan tertentu.
BAB VIII Penutup
1. Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama dan dibuat oleg pengurus I.G.E, Hukum dan Perundang-undangan, serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
2. Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.
3. Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Banjar 22 juni 2019
Creat by 01 I.G.E
Komentar
Posting Komentar