Borneo Info News - mengutip dari Korankaltim.com
Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat menunjukkan bukti bukti dan pembunuhan yang berhasil diamankan.
SENDAWAR Awal bulan Februari 2021 kejadian dengan peristiwa menghebohkan yang terjadi di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Timur.Tepatnya pada Senin (1/2/2021) malam pukul 21.00 WITA,
Video Terkait:
Peristiwa pembunuhan terjadi di daerah tersebut yang dilakukan oleh pria berinisial MM, berusia 21 tahun.MM tidak mampu menahan emosi karena keinginannya berhubungan badan dengan M, wanita berusia 20 tahun, ditolak. Merasa sakit hati, MM pun nekat menghilangkan nyawa si wanita. Usai pembunuhan, dalam waktu kurang dari 24 jam MM berhasil mengamankan polisi di sekitar lokasi kejadian. "Pelaku kami amankan di sekitar lokasi kejadian yang merupakan tempat tinggalnya. MM mengalami luka di bagian kaki dan tidak bisa pergi jauh, jadi berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Kubar untuk datang lebih lanjut, "kata Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo SIK saat pers rilis di Mapolres Kubar pada Selasa (2/2/2021) hari ini.
Sebelum pembunuhan terjadi, M meminjam uang kepada MM beberapa hari lalu. MM pun menjadikannya kesempatan untuk berhubungan badan dengan iming-iming memberi sejumlah uang dan menjemput M untuk membawanya ke rumah.
Sesampainya di rumah MM, M meminta sejumlah uang yang dijanjikan namun uang tersebut ternyata tidak ada karena MM memang tidak punya uang, namun karena sudah nafsu MM memaksa serta mengancam M dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya untuk melakukan hubungan badan.
Apa yang dilakukan MM ini merupakan yang kedua kali karena sebelumnya sudah pernah ditolak untuk melakukan suami istri tersebut."Si wanita melakukan perlawanan meski diancam bahkan sempat melukai MM yang membuat MM semakin beringas dan langsung mengambil pisau dari tangan M dan menusuk lehernya, membuat M meninggal dunia ditempat," papar Irwan.MM dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
"Ini murni tindak pidana pembunuhan dan tidak ada berkaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang berkembang di masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima yang belum diketahui kebenaran dan keakuratannya," harap Irwan.
source:
KORANKALTIM.COM
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur
#pemburu_balu
Komentar
Posting Komentar