PPKM Diwilayah Hukum Polsek Karang Intan – Polres Banjar didesa Awang Bangkal Timur

Karang Intan, Borneo Info News - Perangkat Desa Awang Bangkal Timur didampingi Polsek Karang Intan - Polres Banjar, mengadakan PPKM Mikro Guna meminimalisir kejadian penukaran Covid 19 Dimasing-masing desa bahkan hingga tingkat RT, Selasa, (16/02/21) Siang.
Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk terus mengingatkan dan memperhatikan kesadaran serta edukasi kepada masyarakat bahwa tidak membatasi setiap kegiatan diluar rumah yang tidak perlu,




Aipda Didik Darmanto bersama Kanit Intel Polsek Karang Intan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk terus menekan penularan Covid 19 Khususnya Masyarakat yang berada di wilayah hukum Kecamatan Karang Intan, Kab.banjar.
Juga menjalankan Program Pak Jokowi Presiden RI,
ucapnya.

“Dikutip dari Beberapa Media Online”

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada sedikit perubahan aturan saat PPKM Skala Mikro ini diterapkan. Diwaktu:

1. Membatasi tempat kerja / perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan protokol pemberlakuan kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara berani.


3. Untuk sektor esensial, yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan.

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM Skala Mikro dibarengi juga dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Penetapan zona risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan pelaksanaan 3T di tingkat RT / RW dan Desa / Kelurahan.


Berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada sedikit perubahan aturan saat PPKM Skala Mikro ini diterapkan. Diwaktu:

1. Membatasi tempat kerja / perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan protokol pemberlakuan kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara berani.

3. Untuk sektor esensial, yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan.

4. melakukan kegiatan restoran / mal:

- Kegiatan restoran makan / minum di tempat sebesar 50 persen

- Pembatasan jam operasional Mal / Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

- Pemesanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (dibawa pulang / diantar) tetap tetap pesan.


5. Kegiatan Konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Menutup Fasilitas Umum dan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

8. Membatasi kapasitas dan kemacetan moda operasional transportasi umum. ***


Kegiatan ini juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat dan pemerintah Agar Stop yang namanya Pungli dan juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menanam hutan dan lahan.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini guna mendukung penyebaran Covid 19 dan sekaligus memberikan rasa aman kepada warga kami dengan kegiatan ini”
ucap Pj.Pambakal Ds.Awang Bangkal Timur Aidi Royansyah Sp

Mengingat hal ini perlu dan harus dilaksanakan oleh perangkat desa maka pihak polsek karang intan - polres banjar selalu siap sedia sekaligus mengigatkan kepada warga dan penunjuk jalan yang melintas.
(***)

Komentar