Tuntutan Adat Atas Pembunuhan Gadis DAYAK Oleh Oknum Pria Madura

Borneo Info News Tuntutan Adat Atas Pembunuhan Gadis DAYAK Oleh Oknum Pria Madura
______________________________________________
Perihal : Laporan informasi Prosesi sidang adat terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kp. Sumber Sari Kec. Barong Tongkok Kab. Kubar.

I. Fakta fakta. 

A. Pada tanggal 4 Februari 2021 pukul 10.30 Wita di Lamin Sendawar Adat Besar Jl. Sendawar Raya Rt 16 Komplek Taman Budaya Sendawar (TBS) Barong Tongkok Kutai Barat, telah dilaksanakan prosesi sidang adat terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Sdra. Muhamad Nawir suku Madura terhadap Sdri. Medeling suku Dayak Tunjung, yang dihadiri sekitar ± 100 orang.

Kon
Korban dengan kondisi bersimbah darah
Pelaku Pembunuhan


Baca berita terkait:

Video terkait:



B. Adapun yang hadir dalam sidang sbb :

1. Letkol Inf Anang Sofyan Effendy (Dandim 0912/KBR)
2. Kasat Intel Polres Kubar (AKP Komang)
4. Sekertaris Kesbangpol Kubar (Bpk. Ishak Pongsama)
4. Kepala Adat Besar Kab. Kubar (Bpk. Manar Dimansyah Gamas)
5. Perwakilan dari Iketim (Ikatan keluarga timur) Bpk. Marselinus Muklis
6. Perwakilan dari ormas Gepak (Gerakan pemuda asli kalimantan) Bpk. Matias Genting
7. Perwakilan dari Pokdar Kamtimas (Kelompok sadar keamanan ketertiban masyarakat ) Resort Kubar Bpk. Jordi
8. Perwakilan dari LPADKT-KU (Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur ,Kalimantan Utara) Bpk. Rull Rieskha Risandi
9. Perwakilan dari ormas PASAK Mulawarman (Persekutuan Suku Asli Kalimantan) Bpk. Terphinus elly
10. Perwakilan ormas STB Kaltim (Sempekat Tonyoi Benuaq) Bpk. Hengki SH.
11. Perwakilan dari ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajangk) Bpk. Hendri
12. Perwakilan ormas LBM (Laskar Borneo Nusantara) Bpk. Yonas
13. Perwakilan Ormas LKK (Laskar Kebangkitan Kutai) Bpk Arli
14.Perwakilan Ikapakarti (Ikatan Paguyuban Keluarga Jawi) Bpk. Puncan Karna.
15. Perwakilan PDKT (Persekutuan Dayak Kalimantan Timur) Bpk. DR. Julianus Henoq Sumual
16. Perwakilan Paguyuban Habama (Hinaq Ayaq Bahau Maran) Kubar, Bpk. Hermonius
17. Perwakilan Gerdayak (Gerakan Pemuda Dayak) Kubar, Bpk. Husor
18. Perwakilan Paguyuban SRA (Sempekat Rumpun Asa) Kubar, Bpk. Petrus Bien.
19. Perwakilan Ormas GALAK (Generasi Lintas Anak Kalimantan) Kubar, Bpk. Meidy Christian
20. 8 orang Ormas Laskar Gepak kab. Kutai Barat.
21. Perwakilan dari berbagai LSM, Ormas dan Media lainnya.

C. Adapun pejabat yang yg terlibat sebagai anggota Dewan sidang adat sbb :

1. Bpk. Mulyadi (Petinggi kampung Sumber Sari beserta staf)
2. Bpk. Hadi sunarto (Kepala Adat Kampung Sumber Sari)
3. Bpk. H.Edi .s (Tokoh masyarakat kampung sumber sari)
4. Bpk. Ir.Bastian (Petinggi Kampung Linggang Bigung)
5. Bpk. Ardin (Kepala Adat Kampung Linggang Bigung)
6. Bpk. Bonifasius .D (Petinggi kampung Bigung Baru)
7. Bpk. Siwan (Suami dari korban)
8. Bpk. Donald (Kakak kandung korban)

D. Adapun unsur pengamanan selama sidang Adat sbb :

1. 1 Pleton personel Dalmas Polres Kubar.
2. Personel Koramil-13 Barong Tongkok ± 15 orang.

E. Adapun rangkaian kegiatan Sbb :

1. Sambutan dari Sekretaris Kesbangpol Kab. Kubar (Bpk. Ishak Pongsama) sbb :

- Bahwa Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih kepada Pihak Adat dengan adanya kegiatan hari ini, dengan begitu cepat mengambil keputusan dan kegiatan hari ini. Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas yang sudah tercipta, kita juga apresiasi kepada pihak keamanan untuk menjaga Kutai barat, sehingga tetap aman, tentram dan Damai.

2. Sambutan dari Dandim 0912/Kbr (Letkol Inf Anang Sofyan Effendy) sbb :

- Bahwa Kami juga selalu mengingatkan kepada semua untuk saling menjaga kesehatan baik pribadi maupun satu sama lain di era pandemi Covid 19 ini dan selanjutnya pada acara siang hari ini mari kita ikuti acara ini dengan sebaik, dan sebaiknya kepada seluruh hadirin yang hadir ditempat ini mari kita jaga kondusifitas, stabilitas keamanan wilayah Kutai Barat yang kita cintai ini dalam keadaan yang aman dan nyaman.

- Mari kita bersama-sama untuk menjaga Kutai Barat agar menjadi Kota yang aman untuk kita tinggali, mari selanjutnya tetap kita jaga bersama-sama dan kami berharap rekan-rekan serta saudara-saudara saya semua disini, Jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan adanya hal-hal yang tidak kita inginkan. Mari kita ikuti proses hukum oleh pihak Kepolisian dan prosesi adat yang dilaksanakan pada siang ini.

3. Sambutan dari Kasat Intel Polres Kubar (AKP Komang) sbb :

- Bahwa Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan Dewan Adat yang telah mempercayai kami sebagaai pihak kepolisian untuk memproses secara hukum terkait dan Musibah yang terjadi, serta menghormati kearifan lokal di Kutai Barat, 

- Pada siang hari ini kita dapat melaksanakan sidang adat terkait masalah yang sama dan saya sependapat dengan apa yang disampaikan dari Bapak Dandim tadi Semoga kita semua disini bapak/ibu dan semua tokoh masyarakat yang kami banggakan, dapat menghimbau rekan-rekan semuanya agar dapat menahan diri.

- Mari kita selesaikan permasalahan yang kita hadapi ini dengan Arif dan Bijaksana dan jangan mengedepankan emosi yang artinya nanti dapat merugikan diri kita sendiri dan orang-orang disekitar kita, terakhir terkait masalah covid19 ini saya mohon Mari kita bersama-sama mengingatkan keluarga kita, orang-orang di sekitar kita untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan.

4. Sambutan Kepala adat Kutai Barat (Bpk. Manardimansyah Gamas) sbb :

- Pada hari ini bapak ibu, kami maknai sebagai dukungan rasa Peduli dan empati terhadap peristiwa besar dimana peristiwa ini adalah peristiwa kriminal yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, oleh karena itu saya sependapat dengan apa yang telah disampaikan dari pihak Kepolisian dan dari Komandan Kodim 0912/ Kubar, semua mengatakan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa kriminal murni tidak ada unsur Sara sama sekali. 

- Dan hal ini akan terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja,namun secara kebetulan karena pelaku adalah suku saudara kita dari etnis Madura dan korban adalah dari suku Dayak Tunjung benuaq.

- Bahwasanya masalah ini akan diusut secara tuntas baik secara hukum maupun secara kearifan lokal dan tentunya kita tidak ingin masalah ini diseret-seret menjadi masalah besar, yang sehingga akhirnya Kabupaten Kubar yang tercinta Ini dalam situasi yang tidak kondusif.

- Kami selaku Ketua adat besar Kabupaten Kubar sebagai penanggung jawab hari ini melaksanakan sidang ada untuk menentukan sikap Anda terhadap peristiwa yang terjadi pada hari Senin kemarin, dan saya sebagai pimpinan sidang bersama-sama dengan beberapa kepala adat di tingkat Kecamatan sebagai Hakim sidang yang akan memproses melalui sidang Adat.

- Nantinya kami akan meminta saran-saran dan pendapat dari bapak ibu semua sebagai catatan dan bukan kemauan dari bapak/ ibu yang akan kami simpulkan, biarkan pihak adat berdiri sendiri dan kami jangan di intervensi kami akan bersikap Objektif.

- Kita semua harus mengikuti dengan tertib dan kepada hadirin semua untuk menyampaikan pendapat ide atau gagasan disampaikan dalam Urutan rangkaian kata-kata yang indah dan elok, yang lemah lembut mencitrakan bahwa kita adalah Insan yang beradab untuk itu secara garis besar kami akan memberi sanksi tegas bilamana terjadi keributan di dalam persidangan ini apalagi sampai terjadi perkelahian.

- Sebagai Lembaga adat besar Kabupaten memiliki kewenangan Absolut di dalam memimpin sidang kami tidak segan-segan untuk meminta pembicara agar berhenti bilamana pembicaraan tersebut telah merusak nilai-nilai dan memperkeruh suasana dan berjalan tidak tertib kami akan kenakan denda minimal 5 (lima) antang senilai Rp 2.000.000 hal ini penting ini kami sampaikan demi berjalan sidang dengan aman lancar dan tertib.

- Terkait kejadian pembunuhan ini akan di kenakan hukum adat oleh pelaku (Adat Bolit Mate Matar Timang) penggantian Nyawa atau membayar kematian.

5. Penyampaian paman korban (DR. Julianus Henoq Sumual) :

- Kami sebagai keluarga besar menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum untuk dilakukan seadil adilnya

- Saya telah dihubungi dari pihak keluarga lainnya dan ketua adat dari luar Kubar tetapi saya tetap 1 kata kita serahkan kepada pihak yang berwajib, kita tidak boleh main hakim sendiri karena kejadian ini memang murni kriminal kita tidak mau terjadi pertumpahan darah, yang terjadi di Kalimantan lainnya seperti Kalimantan Barat dimana etnis Madura juga seperti itu terjadi, oleh sebab itu sekali lagi Kami merasa bangga kepada pihak kepolisian dan TNI yang sudah menjaga daerah kondusif 

- Walaupun hati kami sakit Kehilangan keponakan kami cukup kami membayarnya dengan kedukaan

- Kepada Bpk Dandim, keponakan saya ini kebetulan orangtuanya anggota kodim TNI dan kami tidak bisa bayangkan apabila orangtuanya masih hidup yang nana TNI terkenal dengan jiwa korsanya

6. Penyampaian keluarga dari orang tua (ibu) korban Bpk. Bonifasius D sbb :

- Bahwa kami dari keluarga 
berduka cita yang sangat mendalam yang terjadi peristiwa yang mengakibatkan kematian dari pihak keluarga kami dan seorang wanita dan juga dalam keadaan hamil muda, dan ini harus di proses dg seadil²nya baik sesuai hukum yg berlaku sesuai UUD maupun Hukum Adat yg berlaku.

- Untuk menjaga kestabilan keamanan di Kubar dan mencegah adanya timbulnya Sara dari pihak keluarga kami menyerahkan proses pembunuhan ini bisa diusut tuntas oleh pihak yang terkaid dalam ini dari pihak kepolisian dan menghukum semaksimal mungkin terhadap pelaku. 

*F. Dalam kasus ini tersangka dikenakan sanksi hukum formal dan hukum adat yang berlaku dan sangsi adat yang dikenakan oleh pelaku adalah penggantian nyawa atau membayar Jenazah dengan rincian Sbb :*

1. Rakbar adalah peristiwa yang terjadi di yang mengakibatkan keterkejutan kekagetan hiruk-pikuk Se Kabupaten Kutai Barat sebanyak 5 Antang/ Kampung dan Kecamatan.
210 Kampung dan Kecamatan X 5 Antang Sebanyak 1050 Antang.

2. Peristiwa berdarah yang menyebabkan terjadinya kematian pada seseorang maka kepada pelaku wajib untuk membuat sarana adat 10 Antang dan 20 Antang total 30 Antang.

3. Terasaq adalah korban mengalami kematian akibat perbuatan seseorang terhadap dirinya sehingga adat mengharuskan pelaku membayar 50 buah Antang.

4. Balik Mate adalah harga dari kematian dikenakan 7 X 70 buah Antang dengan total 490 buah Antang.

5. Buah gagah timbang Janiq kuli petentek beliq timang adalah pelaku telah memperlihatkan keberanian telah memperlihatkan arogansi Oleh karena itu adat menuntut pelaku dengan melanggar ketentuan adat total 20 buah Antang.

6. Oit Blokong Roncing Manau tetap adalah membawa parang yang runcing dan tajam dngan denda 20 Antang.

7. perbuatan Pelaku yang tidak dapat menahan dirinya tidak dapat menguasai dirinya cenderung berperilaku buruk memperlihatkan keberanian dan kejagoannya sejumlah 50 buah Antang.

8. Diwajibkan untuk memberikan sarana penyembahan serta pelaku dan keluarganya harus memperlihatkan rasa penyesalan meminta maaf 20 buah Antang.
 
9. pelaku telah dianggap sengaja dan merencanakan perbuatan jahat atau niat jahat terhadap Korban dan pelaku juga sengaja menyebarkan kemarahan kepada masyarakat di seluruh Kab Kubar ketentuan adat 20 Antang.

10. telah menginjak-injak harkat dan martabat 100 buah Antang.

11. Bahwa pelaku telah membunuh salah satu dari generasi dimana korban adalah masih memiliki hubungan atau pertalian darah dengan Temenggung singayuda Demang setik dimana beliau adalah bangsawan besar kampung benung Muara tomboy dan telah menjadi korban bujuk rayu sehingga dibunuh secara sadis di kampung Sumbersari 2100 Antang.
 
12. Oit Darah Mate ( Kampung Sumber Sari) 20 Antang.

13 Rekonsiliasi 100 Antang.

14. Perjanjian tertulis 50 Antang.

*-Total keseluruhan 4120 Antang*
*- Harga 1 Antang Rp. 400.000*
*Total 4120 x 400.000 = 1.648.000.000*

*- Biaya Kematian Rp. 250.000.000*

*Total keseluruhan Rp. 1.648.000.000 + Rp. 250.000.000 = Rp. 1.898.000.000.*

*Catatan :*
*Dengan batas waktu pembayaran 6 Bulan kedepan dan jika tidak terpenuhi maka seluruh Etnis Madura agar meninggalkan Kab. Kubar.*

G. Pukul 16.40 Wita Prosesi Sidang Adat selesai berjalan Aman, Tertib dan Lancar.

Sumber:
Dikutif dari halaman Facebook:
Pangkalima Ampit

Komentar