Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara 16 Remaja Diduga Gengster Di Ringkus Kapolsek Banjarmasin Selatan, Beberapa diantaranya Perempuan
Kapolsek Banjarmasin Selatan Amankan 16 Remaja Pelaku Aksi Anarkis
Banjarmasin, 11 November 2023
Borneo Info News - Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan mengamankan 16 remaja pelaku aksi anarkis pada Sabtu (11/11) dini hari. Aksi tersebut terjadi di dua lokasi, yakni Jalan Tembus Mantuil dan Simpang 4 Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, mengatakan bahwa aksi anarkis tersebut dilakukan oleh sekelompok remaja yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka menyerang beberapa pengguna jalan yang melintas.
Baca Juga:
Resmi Digelar Kejurnas Gantole Dan Paralayang Ditahura Sultan Adam Kal-Sel, Bakal Berlanjut Jadi Event Internasional Tahun Depan
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok remaja lain bernama ECG. Namun, mereka tidak bertemu dengan kelompok tersebut," ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa kelompok remaja yang diamankan tersebut merupakan anak-anak baru gede (ABH) yang membentuk kelompok atau geng. Mereka memiliki aktivitas yang cenderung mengarah pada hal negatif.
"Sebagian besar pelaku merupakan ABH yang masih labil dan rawan terpengaruh pergaulan negatif. Sehingga, berpotensi kembali mengulangi perbuatan serupa," kata Agus.
Baca:
Demi Menciptakan Pemilu Damai 2024 Polda Bersama LDII Kalsel Komitmen Menjaga Kamtibmas Kondusifitas
Agus menambahkan, aksi anarkis tersebut diduga dilatarbelakangi oleh maraknya postingan di media sosial terkait dengan segerombolan geng motor dan remaja tawuran yang sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan untuk mencegah terjadinya aksi anarkis serupa," tegas Agus.
Baca Juga:
Diduga Menjadi Ajang Taruhan, Balap Liar di Jl.A.Yani Km.11 Hingga Gambut Berhamburan
Dalam aksi tersebut, empat orang menjadi korban luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sumber:
Polsek Banjarmasin Selatan
Borneo Info News
Instagram:
https://www.instagram.com/p/CzhmkE6vwtW/?igshid=MTZoaWF3NjRhYzllZg==
https://www.instagram.com/p/CzgMAUMv0Y9/?igshid=dGd1ZDAyb252NTho
Komentar
Posting Komentar