Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda Di Ruang Paripurna

MARTAPURA,- Pemerintah daerah berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjar, sesuai tradisi dan kekhasannya agar penyelenggaraan pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat memberikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Banjar terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Keagamaan dan Bangunan Gedung, dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizani Ansari, di ruang paripurna DPRD Banjar, Martapura, Jumat (31/5/2024) siang.

Terhadap Raperda bangunan gedung Saidi Mansyur mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara khusus. Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional yang menjamin keselamatan serta selaras dengan lingkungan khusus di Kabupaten Banjar.

“Dengan dibentuknya Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi pedoman pemerintah daerah mengoptimalkan peran pesantren dalam membentuk pemahaman agama dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan beragama,” ungkapnya.

Adapun dengan dibentuknya Perda bangunan gedung lanjutnya, dapat diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Dikesempatan yang sama Bupati Banjar juga menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Raperda RPJPD yang akan ditetapkan menjadi Perda ini dikatakannya sangatlah penting karena akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan dokumen perencanaan sektoral lainnya.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, disisi lain mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Sumber: Infopublik 

Komentar