Jaga Keamanan dan Kelestarian Hutan, Dishut Prov Kalsel Lakukan Sosialisasi Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Di Desa Awang Bangkal Timur

Banjar, Borneo Info News Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) melalui UPTD Tahura SA telah melaksanakan Sosialisasi Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Desa Awang Bangkal Timur, Kec.Karang Intan, Kab.Banjar. Rabu, 05/06/24.

sosialisasi MMP oleh Tahura SA di Desa Awang Bangkal Timur

Dalam kegiatan ini  UPTD Tahura SA Melalui Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan menyampaikan beberapa aturan, Tugas dan Fungsi Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang dipaparkan secara langsung oleh Seksi Linhut Ibu Dian Retno, 

Seksi Linhut, Dian Retno

Dalam paparannya ia menyampaikan Peraturan Menteri Kehutanan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan Tentang Perlindungan Hutan yang sudah tertuang dalam undang-undang yaitu;

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 

6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut- II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan 

(1) Maksud disusunnya peraturan ini untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi pemangku kawasan bersama masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan hutan.

(2) Tujuan disusunnya peraturan ini untuk terselenggaranya pelaksanaan perlindungan hutan oleh pemangku kawasan bersama masyarakat secara efektif dan efisien.



1.Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

3) Masyarakat sekitar hutan adalah penduduk yang bermukim di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktifitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

4. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi pembina.

5 Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan.

6. Instansi Kehutanan Pusat yang membidangi perlidungan hutan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

7 Instansi kehutanan daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perlindungan hutan.

8 Sarana prasarana adalah segala sesuatu baik berupa alat dan/atau bahan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas tertentu.

9. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa/keadaan yang mengganggu kawasan hutan dan hasil hutan.

10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam. dan seterusnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa unsur masyakat, mulai dari Pambakal dan Aparat Desa, BPD, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan unsur Orgasnisasi Lainnya.

Pambakal Desa Awang Bangkal Timur, Saifullah pun menyabut hangat kegiatan Sosialisasi ini, mengingat pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.

Harapan kegiatan ini adalah nantinya dapat terbentuk Masyakat Mitra Polhut untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan disekitar dari berbagai macam hal yang dapat merusak ekosistem hutan Kawasan Tahura SA Khususnya dilingkungan Desa Awang Bangkal Timur, Pungkas Saifullah. (M.Rasyad - Borneo Info News)

Komentar