Borneo Info News - Dalam rangka menindaklanjuti hasil audensi bersama Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengenai tuntutan aksi Driver Online Kalimantan Bersatu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Implementasi Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalsel.
Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi telah melakukan rapat bersama operator Gojek, Grab, dan Maxim untuk membahas perihal Keputusan Gubernur yang mengatur soal tarif angkutan sewa khusus mobil online yang seharusnya berlaku pada November 2023.
“Telah disepakati bahwa aplikator akan melapor ke Dishub dan stakeholder lainnya jika terjadi penurunan permintaan karena harga tarif yang terlalu tinggi,” kata Fitri di Banjarmasin, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, dalam situasi pandemi COVID-19 dan inflasi yang terus meningkat, tarif ojek online tetap stabil, sementara angkutan sewa khusus mobil online tetap mempertahankan tarif lama yang diperkirakan tidak lagi relevan.
Oleh karena itu, upaya untuk menyesuaikan tarif merupakan suatu hal yang wajar dilakukan dalam rangka menjaga kelangsungan layanan transportasi online.
Fitri menyampaikan, penyesuaian tarif angkutan tersebut penting mengingat adanya kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, sementara biaya hidup semakin mengalami peningkatan.
“Penyesuaian tarif juga diharapkan dapat memperbaiki persaingan antar aplikator sehingga persaingan dapat berjalan sehat dan berkeadilan,” ujar Fitri.
Dengan adanya SK Gubernur, menurut Fitri aplikator diharapkan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus mobil online. Perusahaan online di Kalsel juga diharapkan dapat menyesuaikan tarif agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara aplikator, sehingga dapat memberikan pelayanan transportasi online yang terbaik bagi masyarakat.
“Dalam melaksanakan tarif angkutan yang telah disepakati, para aplikator harus bekerja sama dengan stakeholder lainnya, seperti Dishub, guna memastikan bahwa tarif angkutan yang diterapkan sesuai dengan penyesuaian tarif resmi dari pemerintah. Dengan demikian, persaingan antara aplikator dapat terus berjalan sehat dan berkeadilan, sambil mengoptimalkan pelayanan transportasi online bagi masyarakat,” jelas Fitri. MC Kalsel
Komentar
Posting Komentar