Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Remaja Viral dibanjarbaru Terancam 7 Tahun Penjara


Banjarbaru, Borneo Info News - Polres Banjarbaru berhasil menangkap 3 terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kemuning, Banjarbaru, Selasa (2/7/2024).

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji

Kapolres Banjarbaru, Dody Harza melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Syahruji mengatakan, saat saksi berada di Martapura, saksi menerima kiriman video dari teman melalui WA lalu, Saksi melihat video tersebut yang mana Korban dipukul menggunakan helm pada bagian kepala, rambut korban di jambak lalu diseret.

“Saksi mengenali korban yang merupakan keponakannya. Kemudian Saksi menuju ke rumah pelapor dan memberitahukan tentang video tersebut dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut, ” Ujarnya.

Ia menambahkan, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 23.00 wita, giat unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pengeroyokan, tim mengumpulkan baket dari korban serta saksi.

“Yang mana korban mengatakan bahwa diduga pelaku bertempat tinggal di kampung Jawa, GG. Keluarga, Banjar, dan biasanya nongkrong di kulineran pasar Martapura, kemudian team langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, ” jelasnya.

Tim berhasil mengamankan satu pelaku di tempat tongkrongannya di kulineran pasar Martapura tanpa perlawanan, kemudian tim melakukan intrograsi terhadap pelaku, dan pelaku mengatakan bahwa pelaku lainnya yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban, lalu team berhasil mengamankan pelaku 2 pelaku tanpa perlawanan di rumah pelaku yang beralamat di jalan Mujahidin, cempaka.

Selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke polres banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku ABH (16), SL (17) , AB (15). .dan barang bukti satu unit sepeda motor beat warna hitam yang digunakan pelaku dan satu lembar tangtop warna kuning yang digunakan pelaku.

Saat ini sudah dilaksanakn gelar perkara dan terhadap ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 ayat 2 ke 1E (Pengeroyokan yang mengakibatkan luka )

Ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penyidik.

Komentar