KPU Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banjar


Kertak Hanyar, Borneo Info News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banjar di Hotel Tree Park, Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (13/8/2024).

Sosialisasi menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina dan narasumber Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Banjar Nashrullah Shadiq.

Di hadapan seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol), M Nor Aripin berharap bakal Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Parpol peserta Pemilu dapat melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat syarat pendaftaran bakal Paslon.

“Didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut memuat petunjuk teknis (Juknis) dan pedoman persyaratan untuk pencalonan bakal Paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar mendatang. Tentunya Paslon harus memenuhi PKPU ini,” tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bappedalitbang Banjar Nashrullah Shadiq menyampaikan point utama tentang rancangan akhir hasil kesepakatan antara eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 ke Parpol peserta Pemilu dan undangan baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Organisasi Kepemudaan (OKP) serta stakeholder terkait lainnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4. Selain dokumen lainnya, bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar harus menyertakan dokumen naskah visi, misi dan program kerja sesuai dengan RPJPD saat pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang. (Borneo Info News/MC Kab. Banjar)

Komentar