Banjarbaru, Borneo Info News - Sebanyak 277 Pembakal (Kepala Desa) di Kabupaten Banjar resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, .
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Banjar, Kamis (01/08/2024)
Perpanjangan masa jabatan pambakal atau kepala desa diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memiliki tanggungjawab yang besar, melayani masyarakat lebih baik lagi, peningkatan kapasitas pambakal dan sumber daya manusia di desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Pambakal se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru.
Dikatakan Saidi Mansyur Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus menjalankan program-program bersama pambakal menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan pambakal dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Para pambakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait serta melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) supaya berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih jauh Saidi mengungkapkan para pambakal yang ingin melanjutkan studi atau pendidikan, Pemkab Banjar menyediakan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu ia berpesan kepada para pambakal agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa dapat terus ditingkatkan dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan serta menjadi teladan dalam memimpin masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Kedepannya tantangan yang kita hadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tetap optimis dapat melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras,” pesan Saidi.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin menjelaskan sebanyak 277 pambakal dikukuhkan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024.
“Pada UU Nomor 3 tahun 2024 masa jabatan pambakal menjadi 8 tahun bertambah 2 tahun dari akhir masa jabatan pambakal selama 6 tahun,” jelasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda dan Camat se-Kabupaten Banjar.
(Borneo Info News/infopublik)
Komentar
Posting Komentar