Kapolresta Banjarmasin Gelar Press Release Kasus Pengeroyokan oleh Geng Motor di Polsek Banjarmasin Selatan. |
Banjarmasin, 11 November 2023
Borneo Info News - Polresta Banjarmasin menangkap 16 remaja terkait kasus pengeroyokan di Jalan Tembus Mantuil dan Simpang 4 Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (11/11) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, mengatakan, para pelaku merupakan anggota geng motor "Kampung SKN". Mereka menyerang empat korban yang sedang melintas di jalan tersebut.
Baca :
MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Hukumnya Bahwa Jika Membeli Produk Yang Secara Nyata Mendukung Agresi Israel ke Palestina
"Korban mengalami luka robek di bagian bokong, kaki, lengan, dan paha," kata Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, menjelaskan, para pelaku awalnya berencana melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain bernama ECG. Namun, mereka tidak bertemu dengan ECG.
"Akhirnya, mereka konvoi di beberapa titik di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat diperjalanan, mereka menyerang beberapa pengguna jalan yang melintas," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Baca Juga:
Kejurnas Gantole Dan Paralayang Digelar Ditahura Sultan Adam yang Di Laksanakan Faderasi Aero Sport Indonesia (FASI) Danlanud Syamsudin Noor Secara Resmi Dibuka
Menurut Kapolresta Banjarmasin, para pelaku melakukan aksinya karena ingin menunjukkan eksistensi geng motor mereka.
"Mereka ingin agar geng motor mereka dikenal dan diakui oleh kelompok remaja lainnya," kata Sabana.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 jo 76 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Sebelumnya:
Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara 16 Remaja Diduga Gengster Di Ringkus Kapolsek Banjarmasin Selatan, Beberapa diantaranya Perempuan
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain:
1 buah sajam jenis celurit
2 buah sajam jenis sabit
5 unit sepeda motor
Kapolresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi tawuran. Tawuran hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sumber:
Polresta Banjarmasin-polsek Banjarmasin Selatan
Borneo Info News
Komentar
Posting Komentar