Didesak Warganya Mundur, Atas Dugaan Menjual Tanah Desa 88 Hektar Dan Palsukan Tanda Tangan, Pambakal Mandiangin Timur Minta Maaf

Simak Videonya Di Instagram

Borneo Info News - Usai didemo Ratusan warganya, Pambakal (kades) Mandiangin Timur, Ahmad Sairi, Akhirnya Meminta Maaf Atas Perilakunya Yang Diduga Telah Menjual Tanah, Merupakan Aset Desa Seluas 88 Hektare Di Bukit Manjai

Pintu Gerbang Menuju Bukit Manjai, Yang Menjadi Salah satu Tempat favorit Untuk Mendaki, Juga Termasuk lahan Yang Disengketakan Masyarakat, Mandiangin Timur,Karang Intan, Banjar, Kal-Sel 

“Ulun (saya) selaku Pembakal (Kades) Mandiangin Timur dengan hati yang paling dalam, ampun dan minta maaf kepada warga setempat,” Ucapnya Singkatnya, Setelah Itu Beberapa Oknum Terduga Ini Diamankan Oleh Kepolisian Dan TNI Menuju Rumah Masing-masing "Pambakal, Ketua BPD, Sekdes dan Kepala Lingkungan 1 Agar Tak Terjadi Hal Yang Tidak diinginkan Di Lokasi Karena Situasi Terus Memanas

Sebelumnya Ratusan Warga Mendemo Kantor Pembakal Desa Mandiangin Timur, Meminta Pembakal dan 3 Aparatur Desa Untuk Mundur Secara Terhormat, Senin (20/11/2023)

Aksi Damai Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Terhadap Pambakal Dan Aparatur Desa Tersebut Dipicu Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Menjual 88 Hektar Tanah Yang Merupakan Aset Desa, Diatas Namakan Pribadi, dan Memalsukan Tanda Tangan.

Berita Sebelumnya: Didemo Warga, Pambakal Dan Oknum Aparatur Desa Mandiangin Timur Di Desak Mundur

Badrudinsyah dan Baihaqi Selaku Koordinator Aksi Mengatakan, Aksi Tersebut Dipicu Adanya Isu Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Desa Yang Merugikan Masyarakat.

“Karena Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 4 Orang Oknum Tersebut, Kami Meminta Mereka Untuk Mundur Secara Terhormat Dimintainya Ucap Baihaqi,” Setelah Aksi Di Depan Kantor Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Badrudinsyah Pria Yang Akrab di Sapa Udin tersebut Mengungkapkan, Jika Keempat Aparat Desa Dalam Rapat Musyawarah Desa Beberapa Pekan Lalu Telah Mengakui Menerima Uang Sebesar Rp2,8 juta per-Surat Keterangan Tanah (SKT)

“Dia Mengakui Ada 44 SKT Yang Dibuat, Terdiri Dari Kepala Desa Beserta Keluarga, Sekdes Beserta Keluarga, Kepala Lingkungan

Beserta Keluarga, Dan Ketua BPD beserta keluarga,” jelasnya

Demo Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Tersebut Mengajukan Beberapa Tuntutan yaitu: Meminta Agar Para Oknum Mundur Secara Terhormat, Mengembalikan Sebanyak 44 SKT Yang Berada Di Tanah Negara, Menuntut Oknum Aparat Desa Dengan Membawanya kejalur Hukum, serta Masyarakat Mandirangin Timur Menuntut Keterbukaan Dari Pihak Desa Tentang Investor Yang Masuk Melalui Musyawarah Desa.*/mr

Pewarta:

M.Rasyad

Borneo Info News






Komentar