Didemo Warga, Pambakal Dan Oknum Aparatur Desa Mandiangin Timur Di Desak Mundur

Banjar, Senin, 20 November 2023

Borneo Info News - Masyarakat Desa Mandiangin Timur Melakukan Aksi Demo Menuntut Pambakal (Kades) Beserta 3 Oknum Aparatur Desanya Mundur, Rastusan Warga Berkumpul Sejak Pagi Di Kantor Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan, kab Banjar, Kalimantan Selatan. (20/11/23)

Ratusan Warga Berkumpul Melakukan Aksi Demo, di Depan Kantor Desa Mandiangin Timur

Tampak Pengaman dari TNI Dan Kepolisian berjaga Mengamankan Jalannya Demo.

Dalam Orasiya Para Warga Menuntut Pambakal Dan Ketua BPD Serta Aparat Terkait Mundur Secara Terhormat, Karena Saat Ini Di Duga Menyalah Gunakan Wewenang Atas Dugaan Tanah Yang Merupakan Aset Desa, Diatasnamakan Pribadi Oleh Aparat Desa Mereka Serta Pembuatan Tanda Tangan Palsu Atas Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pambakal Mandiangin Timur Diminta Menghadap Kemasyarakat, Didampingi Camat Karang Intan, dan Jajaran Aparat Kepolisian dan TNI yang Mengamankan Jalannya Aksi Damai

Baihaqi Yang Merupakan Salah Satu Koordinator Aksi Demo Mengatakan

Sebelumnya Oknum Pambakal, Ketua BPD Dan 2 Aparat Desa Sudah Diminta Untuk Mundur Dari Jabatannya, Namun Tak Mengindahkan.

 “Jadi Saat Ini Kepala Desa Dan 3 Orang Aparatur Desanya Tidak Mau Mundur, Jadi Hal inilah Yang Membuat Warga Resah,” Ujarnya.

Ia Juga Menegaskan Bahwa Masyarakat Tidak Menolak Adanya Invstor Yang Masuk kedesanya, Yang Mereka Sesalkan Hanya Tidak Ada Keterbukaan Antara Pemerintah Desa Ke Masyarakat.

Informasi Juga Kami Muat Di Instagram Kami 

Saat Kondisi Mulai Memanas Aksi Damai Ini Langsung Dilaksanakan Negosiasi Yang Dihadiri dan Disaksikan Oleh Camat Karang Intan, Pembakal Mandiangin Timur, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD, Kapolsek Karang Intan Polres Banjar, Koramil, Danramil, dan Perwakilan Masyarakat Mandiangin Timur Yang Bertempat di Kantor Desa Mandiangin Timur. 

"Dalam Tuntutan Aksi Masyarakat Meminta Kepada Pembakal Agar 44 SKT Dikembalikan Atas Nama Desa.

Bukit Manjai Adalah Tanah Yang disengketakan Masyarakat Atas Hak Desa

Baca Juga: Berlanjut Go Internasional Tahun Depan Kejurnas Gantole Dan Paralayang Open Gubernur Kalsel Cup 2023 Danlanud Syamsudin Noor Resmi Ditutup

Selanjutnya Masyarakat menuntut Pambakal Bernama Ahmad Sairi dan Ketua BPD atas nama Samhudi, S.Ag , Sekretaris Desa Atas Nama Mahrusaini Serta Kepala Lingkungan 1 Atas Nama Muhammad Affani untuk Segera dinonaktifkan Dari Jabatan Mereka Masing-masing.

Dari Keterangan Pambakal Melaui Surat Aksi damai

1.Tanah tersebut adalah Tanah Negara Yang Berada Di Wilayah Desa Mandiangin Timur Yang Statusnya Belum Dijual Dan Tidak Ada Atas Haknya Di Masa Pemerintahan Terdahulu.

2.Pembakal belum sanggup mengambil 44 SKT tersebut dalam jangka waktu 1 minggu.

3.Apabila Tidak Bisa Menunjukkan/Mengembalikan 44 SKT Tersebut Kepada Masyarakat. Berkomitmen Siap Dituntut Secara Hukum .

Klik Gambar Untuk Mendapat Visual yang lebih Jelas

Baca Juga: 16 Remaja Gengster "Kelompok Pengganggu Harkamtibmas" Diamankan Polresta Banjarmasin

Sementara Camat Karang Intan, Harjunaidi Ia Menjelaskan Setelah Ini Akan Membuat Laporan Terkait Kejadian Hari Ini Kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar.

Dan Nanti Jika Camat sudah mengirimkan surat Kepada Dinas PMD, Ia Akan Membuat Tembusan Kepada Desa dan BPD.

Karena Pada dasarnya kami tak memiliki wewenang Untuk Mencopot Jabatan Pambakal, Jadi Kita Tunggu Saja Keputusan dari Dinas PMD








Baca Juga: Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara 16 Remaja Diduga Gengster Di Ringkus Kapolsek Banjarmasin Selatan, Beberapa diantaranya Perempuan

Dalam Aksi Ini Masyarakat Sudah Menuntut Secara Hukum Terhadap Oknum Yang Diduga Menyalahkan Gunakan Wewenangnya Terkait Pemalsuan Tanda Tangan. 

Terkait Laporan Kepolisi dalam keterangan Persnya Sejauh Ini Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramdhan S.H , Sudah Menerima Laporan Warga Terkait Kasus Tanda Tangan Palsu dan Saat Ini Dalam Tahap Penyelidikan dan nanti Akan kami Sampaikan juga jika Kasus tersebut Naik Ketahap Penyidikan Sementara Hanya Itu,  Ujarnya.

Achmad Ramdhan Menjelaskan Apabila Dalam Kasus Ini Ditemukan Tindak Pidana, Pastinya Akan Kami Proses Secara Hukum, Sesuai Peraturan Perundangan Yang Berlaku, Tegasnya.

Sementara Dalam Kegiatan Aksi Demonstrasi Damai tersebut, Diamankan Oleh Puluhan Personel Aparat Kepolisian Polres Banjar dan TNI Kodim 1006 Banjar.

Pewarta: M.Rasyad

Borneo Info News

Komentar